Iklim global saat ini sedang mengalami perubahan yang signifikan, yang dikenal sebagai perubahan iklim. Kenapa disebut sebagai perubahan iklim? karena merujuk pada perubahan jangka panjang dalam pola cuaca dan suhu di bumi. Tidak hanya mencakup suhu rata-rata yang meningkat (pemanasan global), tetapi juga perubahan dalam pola curah hujan, angin, musim, serta frekuensi dan intensitas fenomena cuaca ekstrem, seperti badai dan kekeringan1.
Perubahan iklim disebabkan peningkatan emisi gas rumah kaca (seperti karbon dioksida dan metana) yang dihasilkan dari aktivitas manusia, terutama pembakaran bahan bakar fosil, deforestasi, dan industri. Gas-gas ini memerangkap panas di atmosfer, sehingga mengubah sistem iklim global. Singkatnya, perubahan iklim menggambarkan pergeseran iklim yang tidak normal dan berlangsung lama, berbeda dari fluktuasi cuaca harian atau musiman yang biasa2.
Dengan kondisi itu, ini menjadi tantangan global yang mendesak bagi umat manusia saat ini. Laporan dari berbagai lembaga internasional, seperti World Meteorological Organization (WMO), Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC), dan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), mengungkapkan bahwa jika tidak dilakukan tindakan mitigasi secara signifikan, perubahan iklim akan terus berlanjut dalam beberapa dekade mendatang. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh perubahan iklim menuntut respon global yang cepat dan efektif, baik dalam bentuk mitigasi maupun adaptasi3.
Indonesia, sebagai salah satu negara yang berkomitmen terhadap UNFCCC, telah menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca melalui Nationally Determined Contribution (NDC) yang ditargetkan pada tahun 2030 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Strategi dalam pengendalian emisi gas rumah kaca salah satunya adalah program FOLU Net Sink 2030 yang dirumuskan dalam Rencana Operasional (Renops) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 168 tahun 2022 tentang INDONESIA’S FORESTRY AND OTHER LAND USE NET SINK Untuk Pengendalian Perubahan Iklim. Sudah menetapkan Kebijakan kunci yang dipakai untuk mencapai FOLU Net Sink 2030 yakni penurunan deforestasi dan degradasi hutan, pengelolaan hutan berkelanjutan, peningkatan cadangan karbon, pengelolaan ekosistem gambut, pengelolaan ekosistem mangrove, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, cross cutting pada spasial dan kajian lingkungan.
Provinsi Riau yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan dikenal mempunyai ekosistem hutan gambut serta mangrove yang luas, menjadi salah satu dari 12 provinsi prioritas untuk aksi mitigasi FOLU Net Sink 2030. Hal ini tercermin dalam Rencana Kerja (Renja) Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 Provinsi Riau. Untuk aksi mitigasi pencapaian FOLU Net Sink 2030 di Provinsi Riau terdapat intervensi seluas 5.707.663,85 ha dengan 12 rencana aksi mitigasi meliputi; Pencegahan Deforestasi Mineral seluas 180.504,89 ha, Pencegahan Deforestasi Gambut seluas 736.408,02 ha, Pencegahan Deforestasi Konsesi seluas 7.814,47 ha, Pembangunan Hutan Tanaman seluas 3.979,06 ha, Penerapan Pengayaan Hutan Alam seluas 167.906,11 ha, Penerapan RIL-C seluas 5.576,56 ha, Peningkatan Cadangan Karbon Dengan Rotasi seluas 473.424,26 ha, Peningkatan Cadangan Karbon Tanpa Rotasi seluas 381.982,10 ha, Pengelolaan Tata Air Gambut seluas 1.514.779,03 ha, Pelaksanaan Restorasi Gambut seluas 1.075.562,31 ha, Perlindungan Areal Konservasi Tinggi seluas 1.025.228,77 ha, dan Pengelolaan Mangrove seluas 134.498,27 ha.
Dalam Buku Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029 yang disusun Kementerian Perencanaan Nasional/Bappenas yang dibuat Maret 2024 lalu. Berangkat dari evaluasi paruh waktu RPJMN 2020-2024 yang perlu ditingkatkan adalah penguatan kelompok masyarakat tangguh bencana dan perubahan iklim. Sepanjang 2025-2029 ini akan dilakukan highlight intervensi reseliensi terhadap bencana dan perubahan iklim dengan program: penurunan emisi di sektor energi, FOLU, IPPU dan limbah domestik.
Riau menerima Highlight indikasi intervensi terkait kebijakan FoLU yakni program pemulihan ekosistem lahan gambut dan rehabilitasi lahan kritis di Riau; Pengendalian banjir dan peningkatan tata air rawa/gambut; Pengelolaan risiko bencana multiancaman, terutama banjir dan kebakaran hutan & lahan, di Kab. Indragiri Hilir, Kab. Rokan Hilir, Kab. Pelalawan, serta kawasan perkotaan Pekanbaru, Dumai, dan Rengat.
Penanganan perubahan iklim juga menjadi salah satu dari 5 sasaran visi Indonesia Emas 2045 yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045 yakni; intensitas emisi gas rumah kaca menurun menuju emisi nol bersih. Kebijakan perubahan iklim menjadi keharusan untuk diimplementasikan diseluruh kepala daerah Indonesia. Dalam Pasal 5 ayat (2) menyebut sasaran tersebut wajib ditaati oleh seluruh pelaku pembangunan pemerintah dengan melibatkan pelaku pembangunan nonpemerintahan. Pada bagian menimbang UU RPJPN tahun 2025-2045 huruf (g) juga ditekankan “bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 sangat dibutuhkan sebagai dasar bagi penyusunan visi, misi, dan program pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum serta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam pemilihan kepala daerah”.
Dengan faktor penting ini, seharusnya Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024-2029 menempatkan penanganan perubahan iklim dan terkhusus aksi mitigasi FoLU Net Sink menjadi prioritas kerja Gubernur Riau kedepan dan mendukung target Indonesia menuju Net Sink 2030.
Masalah dan Tantangan Implementasi Aksi Mitigasi FoLU Net Sink di Provinsi Riau
Provinsi Riau memiliki kawasan hutan seluas 5.353.584 ha, lebih dari setengah daratan Riau adalah kawasan hutan. Peruntukan kawasan hutan di Riau banyak untuk hutan tanaman. Kemudian tutupan lahan terbesar terdapat pada kelas perkebunan dengan luas 4.406.898,68 ha atau 48,95% dari luas total Riau. Dan Provinsi Riau memilih tutupan hutan 29% dan 71% yang tidak berhutan.
Riau juga memiliki gambut yang luas sebesar 4.984.688,74 ha dengan tutupan lahan yang terluas adalah perkebunan. Kemudian pada hutan mangrove, Riau memiliki hutan mangrove primer seluas 3.680,73 ha dan hutan mangrove sekunder seluas 187.753,77 ha. Dengan luasnya lahan gambut dan mangrove ini akan memperkuat kontribusi Provinsi Riau dalam pencapaian FoLU Net Sink 2030.
Tetapi dengan peluang tersebut juga menjadi tantangan dalam menjaga hutan tersisa dan pengelolaan gambut dan mangrove tersebut. Karena Provinsi Riau masih punya PR besar terkhusus mengatasi persoalan sumber daya alam yang butuh dan segera diselesaikan. Mulai dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang acap kali terjadi di provinsi ini. PJ Gubernur Riau, Rahman hadi mengatakan, sepanjang 2024 sampai awal Oktober tercatat 2.286,70 hektar (ha) lahan di 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau mengalami Karhutla. Kabupaten Indragiri Hulu mengalami Karhutla paling luas dengan luasan 771,42 ha. Per Oktober 2024, 11 dari 12 kabupaten/ kota di Provinsi Riau sudah menetapkan siaga darurat Karhutla4.
Deforestasi juga kian meningkat di Provinsi Riau. Hutan hilang sebanyak 20.698 ha selama tahun 2023. Aktivitas industri seperti sawit dan HTI menjadi penyebab utama hilangnya tutupan hutan alam. Total izin yang diberikan termasuk 273 perusahaan kelapa sawit, 55 HTI, 2 Hak Pengusahaan Hutan (HPH), dan 19 pertambangan. Status hutan alam di Riau pun menunjukkan kondisi yang kritikal, dengan hanya menyisakan 1.377.884 ha daratan provinsi ini. Sehingga kurang lebih 57% daratan Riau telah dikuasai investasi5.
Hilangnya hutan tidak saja mengurangi biodiversitas tetapi juga meningkatkan risiko banjir karena resapan air rendah. Bencana banjir kian terjadi dan menjadi tantangan serius bagi Provinsi Riau. Beberapa wilayah seperti Kabupaten Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Pelalawan, Kuantan Singingi, Bengkalis, dan Pekanbaru tahun 2024 dilanda banjir yang menyebabkan 18.744 warga terdampak akan banjir. Kabupaten Kuantan Singingi menjadi kabupaten yang terdampak banjir paling parah dengan 36 titik banjir6. Dibarengi dengan masalah sampah yang tidak kunjung usai, tercatat 976.691,22 ton timbulan sampah tahunan di tahun 2023 dan perharinya mencapai 2.675,87 ton. Masalah ini terjadi terutama di kota-kota besar seperti Pekanbaru. Timbulan sampah pekanbaru pada tahun 2023 mencapai 1.011,01 ton7. Permasalahan sampah ini harus pikirkan dari hulu, bukan hanya fokus pada hilir.
Ketimpangan penguasaan kawasan hutan juga terjadi di Provinsi Riau antara korporasi dan masyarakat yang sangat jauh. 4.989.475 ha (55,48%) dari 8.993.590 ha total wilayah Riau, dikuasai investasi korporasi8. Hanya 1,3 juta ha yang diperuntukkan bagi masyarakat melalui skema perhutanan sosial, namun hingga kini realisasinya baru 20%9. Ditambah lagi wilayah pesisir Riau yang belum menjadi prioritas pemerintah provinsi. Kondisi hutan mangrove di pesisir timur Riau, terus terkikis, hingga abrasi terus menggila, daratan terkikis, dan kehidupan masyarakat makin sulit.
Dengan catatan masalah dan tantangan tersebut seharusnya Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau fokus untuk mengatasi dan menyelesaikan setiap persoalan lingkungan di Riau dan tentu juga mendukung FoLU Net Sink 2030.
Prioritaskah Kebijakan FoLU bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024-2029?
Paradigma meng-highlight visi misi Calon Gubenur dan Wakil Gubernur dengan indikator Rencana Aksi Mitigasi dan kebijakan kunci FoLU Net Sink 2030.
- Pada pasangan Abdul Wahid-Sofyan Franyata Harianto yang mengangkat visi “Riau Berbudaya Melayu, Dinamis, Ekologis, Agamis dan Maju”.
Terjemahan visi Ekologis yakni Lingkungan terjaga dan Lestari; pembangunan seimbang dan berkelanjutan; menerapkan kaedah green economic menuju pada blue economic.
Dalam Misi: meningkatkan perekonomian, daya saing dan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumberdaya secara optimal dalam kerangka pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam Program: Tidak ada program yang spesifik yang berkaitan dengan kebijakan FoLU Net Sink.
Dalam visi dan misi serta program kerja, pasangan Abdul Wahid dan SF Hariyanto tidak ada memprioritaskan FoLU. Padahal dalam dokumen visi misinya menyebutkan Provinsi Riau terdapat isu strategis emisi karbon yang bersumber dari gambut budidaya dan isu abrasi dan degradasi serta deforestasi lingkungan. Seharusnya dengan 2 isu itu, pasangan ini setidaknya mempunyai program dalam restorasi gambut untuk menahan emisi dan rehabilitasi mangrove untuk mencegah bertambahnya luas area yang terkena abrasi.
- Pasangan Muhamammad Nasir-Muhammad Wardan mengangkat visi “Riau berdaya saing, berintegritas, maju dan berbudaya melayu, menuju Riau Emas”.
Dalam misi: Pemerataan pembangunan kewilayahan dan mempercepat penguatan infrastruktur yang berbasis kepada potensi, pelestarian lingkungan dan konektifitas antar daerah.
Dalam program : Penguatan ekosistem dan lansekap ekonomi hijau dan Penguatan tata kelola pengelolaan hutan lindung dan ekosistem alami.
Dalam visi misi serta program kerja, dalam Program kerja pada misi ke-3, pasangan ini memiliki program yang berkaitan dengan FoLU tentang penguatan ekosistem ekonomi hijau dan penguatan tata kelola hutan lindung dan alami. Tapi dari program ini masih terlalu umum dan belum spesifik target dan rencana aksi mitigasi apa yang akan dilakukan dan tidak ada rencana untuk melakukan pemulihan terhadap lahan, hutan, gambut dan mangrove yang rusak.
- Pasangan Syamsuar-Mawardi M. Saleh yang mengusung visi “Riau Maju dan Bermartabat” dalam penjabaran visi maju yakni keseimbangan pembangunan ekonomi sosial budaya dan lingkungan (Riau Hijau), Pengelolaan SDA yang lestari.
Dalam misinya: Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup yang bersih, indah dan sehat. Dengan arah kebijakan prioritas yakni Menjaga lingkungan hidup lestari dan pengelolaan sampah tertata dengan baik.
Dalam programnya : Memperbanyak Ruang Terbuka Hijau, Pencegahan dini Karhutla, Restorasi gambut dan rehabilitasi hutan mangrove, hutan dan lahan, Pengembangan kampung iklim/kampung hijau, dan Pelatihan kewirausahaan bidang hasil hutan non kayu.
Dalam visi misi serta program kerja, dalam misinya berfokus pada meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan kemudian di arah kebijakan prioritasnya menjaga lingkungan hidup lestari. Dalam program kerjanya, ada beberapa yang berkaitan dengan FoLU dan berfokus pada perbaikan dan mitigasi. Tetapi belum ada program untuk mempertahankan hutan yang tersisa.
Secara keseluruhan dari ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau tidak ada yang menyatakan secara langsung komitmen terkait perubahan iklim. Kebijakan FoLU belum menjadi prioritas para calon dalam mempertahankan hutan tersisa dan memperbaiki hutan yang rusak.
- https://dlhk.mamujukab.go.id/berita-5193-apa-itu-perubahan-iklim-penyebab-dampak-perubahan-iklim.html ↩︎
- https://www.bmkg.go.id/press-release/?lang=ID&p=bmkg-dampak-perubahan-iklim-makin-mengkhawatirkan&tag=press-release ↩︎
- https://www.wri.org/insights/2023-ipcc-ar6-synthesis-report-climate-change-findings ↩︎
- https://riaupos.jawapos.com/riau/2255159770/karhutla-di-riau-mencapai-2286-ha ↩︎
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240112141255-20-1048656/walhi-sumatera-riau-kehilangan-20-ribu-hektare-hutan-sepanjang-2023 ↩︎
- https://rri.co.id/daerah/503705/banjir-di-riau-meluas-18-744-jiwa-terdampak ↩︎
- https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/public/data/timbulan ↩︎
- https://betahita.id/news/detail/9852/penguasaan-lahan-di-riau-masih-timpang.html?v=1716963618 ↩︎
- https://mediacenter.riau.go.id/read/87576/ditarget-13-juta-ha-luasan-perhutanan-sosial-.html ↩︎



