Koalisi CSO Riau Dorong DPRD Percepat Ranperda Perhutanan Sosial

Pekanbaru, 3 Oktober 2025 Paradigma bersama Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (CSO) Riau menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II DPRD Provinsi Riau pada Kamis, 2 Oktober 2025, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Riau. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan audiensi tertanggal 25 September 2025 dengan tujuan mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perhutanan Sosial.

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Androy Ade Rianda selaku Sekretaris Komisi II DPRD Riau bersama dua anggota lainnya, Ginda Burnama dan M. Hasby Assodiqi. Kemudian dari CSO, hadir perwakilan dari 33 organisasi dari berbagai daerah di Riau.

Koalisi CSO Riau memaparkan urgensi Perda Perhutanan Sosial. Koalisi menyoroti implementasi program Perhutanan Sosial (PS) di Riau yang hingga Juli 2025 baru mencapai 180.150 hektare atau sekitar 37% dari target Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) seluas 484.577 hektare. Selain rendahnya capaian tersebut, Koalisi juga menggarisbawahi sejumlah tantangan, mulai dari konflik tenurial, keterbatasan pendampingan masyarakat, hingga lemahnya dukungan anggaran untuk program Perhutanan Sosial.

Menyambut baik aspirasi tersebut, Komisi II DPRD Riau yang membidangi Perekonomian termasuk isu Kehutanan memberikan respons positif. Ginda Burnama menyatakan bahwa Ranperda Perhutanan Sosial merupakan salah satu prioritas legislasi. Ia mengonfirmasi bahwa usulan tersebut telah resmi masuk dalam program legislasi daerah. “Ranperda Perhutanan Sosial sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Saat ini, prosesnya sedang berjalan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk penyusunan naskah akademik,” jelas Ginda.

Lebih lanjut, Ginda sebagai perwakilan dari DPRD berkomitmen untuk memastikan proses pembahasan Ranperda ini berjalan transparan dan partisipatif. Ia menjamin bahwa Koalisi CSO Riau akan dilibatkan secara aktif. “Kami di DPRD Riau berkomitmen penuh untuk mengawal Ranperda ini. Kami pastikan akan melibatkan rekan-rekan CSO dalam Panitia Khusus (Pansus) yang akan dibentuk nanti agar substansi yang dihasilkan komprehensif, implementatif, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Johny S. Mundung, selaku Dinamisator Koalisi CSO Riau, mengapresiasi komitmen DPRD Riau sekaligus menegaskan bahwa koalisi akan terus mengawal proses legislasi ini. “Koalisi CSO akan memantau jalannya pembahasan, memastikan proses berjalan transparan serta melibatkan publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, Perda Perhutanan Sosial di Riau harus mampu menjadi instrumen keadilan sosial sekaligus perlindungan lingkungan. “Perda ini harus benar-benar berpihak pada rakyat, terutama dengan memperkuat hak-hak masyarakat adat dan lokal dalam mengelola sumber daya alam. Itulah cara memastikan keadilan sosial sejalan dengan kelestarian lingkungan di Riau,” sambung Mundung.

Harapan tersebut turut dituangkan dalam policy brief yang diserahkan kepada DPRD. Di dalamnya, Koalisi menyampaikan sejumlah rekomendasi agar Perda yang dihasilkan berdampak langsung bagi masyarakat. Rekomendasi itu berisikan pentingnya integrasi Peta Jalan (Roadmap) Percepatan Perhutanan Sosial yang bersifat multipihak. Selain itu, Perda perlu mengatur skema pengembangan usaha serta fasilitasi akses pembiayaan bagi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), termasuk memberikan mandat kepada OPD terkait untuk melakukan pendampingan bisnis dan membuka akses pasar. Koalisi juga menekankan agar Perda memposisikan Perhutanan Sosial sebagai strategi utama daerah untuk pengendalian perubahan iklim melalui pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca. Kemudian Perda harus mengamanatkan pengembangan sistem data dan informasi yang terpadu serta dapat diakses publik, dan pemberian landasan hukum yang kokoh untuk memperkuat peran Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) di tingkat provinsi.

Sebagai bagian dari koalisi, Paradigma turut menegaskan pentingnya Ranperda ini sebagai instrumen kebijakan yang terintegrasi. Paradigma mendorong agar Ranperda Perhutanan Sosial dapat disinkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau. Kemudian, dengan adanya Perda ini harapannya Perhutanan Sosial menjadi strategi penting daerah untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca, sekaligus menjadi instrumen untuk mendukung target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 dan membuka peluang insentif berbasis kinerja ekologis atau Result Based Contribution (RBC).

Share the Post:

Artikel Terkait

Scroll to Top