Perkuat Aksi Iklim dari Desa, Masyarakat Rantau Mapesai dan Kampung Pulau Serahkan Usulan Perhutanan Sosial untuk Dukung Indonesia FOLU Net Sink 2030

Pekanbaru, 3 September 2024 — Sebagai langkah mengintegrasikan perlindungan hutan dan penguatan hak kelola masyarakat, Paradigma mendampingi Desa Rantau Mapesai dan Kampung Pulau untuk mendorong pengelolaan hutan melalui skema Perhutanan Sosial (PS). Inisiatif ini adalah bagian dari langkah konkret mengelola hutan secara legal dan mendukung kesejahteraan bagi masyarakat.

Desa Rantau Mapesai melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) Danau Pasir Sembilan dan  Kampung Pulau melalui KTH Sungai Rasau resmi menyerahkan dokumen usulan Perhutanan Sosial pada 3 September 2024 kepada Catur Endah Prasetiani P., S.Si., M.T., selaku Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial KLHK. Penyerahan dilakukan dalam rangkaian kegiatan Workshop Percepatan Pembangunan Desa Mandiri Peduli Gambut dan Desa Mandiri Peduli Mangrove melalui penguatan kelembagaan Perhutanan Sosial dalam implementasi FOLU Net Sink 2030, kerja sama antara Paradigma dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

Wilayah kedua desa secara geografis berada di zona penyangga Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, salah satu kawasan konservasi hutan gambut penting di Provinsi Riau. Dua desa ini masih memiliki tutupan hutan alam relatif utuh dan dihuni oleh masyarakat Melayu yang menjaga nilai-nilai kearifan lokal. Namun, Ketidakhadiran legalitas acap kali membuat masyarakat berada di posisi rentan terhadap tekanan eksternal, seperti ekspansi lahan dan degradasi lingkungan. Skema Perhutanan Sosial menjadi peluang untuk mengubah kondisi tersebut, masyarakat memiliki kesempatan mendapatkan pengakuan hukum atas wilayah kelola mereka, sekaligus menjadi garda terdepan dalam upaya pelestarian.

Paradigma mendampingi proses pengusulan Perhutanan Sosial di dua desa melalui serangkaian kegiatan yang mencakup sosialisasi, pelatihan, pemetaan partisipatif, survei lapangan, hingga pembentukan kelembagaan. Masyarakat diperkenalkan pada dasar hukum, manfaat, dan tahapan pengusulan, serta dilibatkan secara aktif dalam pemetaan wilayah kelola dan identifikasi potensi konflik batas. Areal yang diusulkan seluas 1.050 hektar di Desa Rantau Mapesai dan 1.100 hektar di Kampung Pulau, yang berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) dan dinilai berpotensi untuk skema Perhutanan Sosial. Dalam forum musyawarah desa yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, disepakati bahwa skema yang diajukan adalah Hutan Kemasyarakatan (HKm), dan dibentuk dua Kelompok Tani Hutan (KTH) sebagai representasi kelembagaan masyarakat, dengan kepengurusan yang disusun secara demokratis dan partisipatif.

Penyerahan dokumen pada 3 September 2024 menandai komitmen masyarakat dalam mengelola hutan secara sah dan berkelanjutan. Direktur Paradigma, Riko Kurniawan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk konkret kolaborasi masyarakat dalam menjaga kawasan penting seperti gambut dan hutan alam di Riau. “Riau itu 53 persen wilayahnya adalah gambut, dan sebagian besar yang masih terjaga justru ada di tangan masyarakat. Jika Perhutanan Sosial ini berjalan efektif, maka program penyelamatan dan pemulihan gambut akan terwujud. Hasilnya, ekonomi masyarakat akan meningkat,” ujar Riko. Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi multisektor sangat dibutuhkan untuk memberikan pendampingan berkelanjutan agar masyarakat bisa terus berkembang dan sejahtera.

Lebih jauh, Riko menegaskan bahwa dengan adanya legalitas Perhutanan Sosial, maka hutan alam yang tersisa di Riau dapat dipertahankan. Legalitas menjadi landasan penting yang mencegah perubahan fungsi kawasan, mendorong perlindungan jangka panjang, dan memastikan masyarakat memiliki posisi yang kuat untuk menolak tekanan eksternal. “Legalitas PS bukan hanya soal administrasi, tetapi menjadi instrumen perlindungan hutan dan pengakuan atas peran masyarakat dalam menjaga karbon yang tersimpan di lahan gambut. Ini langsung mendukung target FOLU Net Sink 2030, di mana sektor kehutanan Indonesia diharapkan menjadi penyerap emisi bersih,” jelasnya.

Pemerintah pun memberikan sinyal dukungan yang kuat. Dr. Mahfudz, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, menyampaikan bahwa kolaborasi para pihak sangat penting untuk diperkuat, terutama bagi usulan-usulan PS yang masih dalam proses maupun yang sudah mendapatkan SK. “Wujud kolaborasi para pihak ini penting untuk ditingkatkan, terlebih pada perhutanan sosial yang sudah memiliki SK dan masih pengusulan, agar punya arah yang jelas untuk dilaksanakan,” katanya. Dalam pembukaan acara, Asisten II Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M. Job Kurniawan, juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif kolektif ini dan menegaskan dukungan Pemerintah Provinsi Riau terhadap FOLU Net Sink 2030. Ia menyatakan bahwa Provinsi Riau memiliki target indikatif seluas 1,3 juta hektare untuk PS, dan lanskap-lanskap penting yang masih memiliki tutupan hutan alam, gambut, dan mangrove harus menjadi prioritas dalam implementasinya.

Bagi masyarakat, usulan ini menjadi peluang penting peningkatan ekonomi masyarakat. Harapannya dengan adanya PS ini, masyarakat bisa mengelola hutan secara legal tanpa merusak hutan yang sudah ada dan menjaga warisan bagi generasi mendatang. Melalui penguatan kelembagaan dan pengakuan legal, masyarakat menjadi aktor utama dalam menjaga kelestarian gambut dan hutan alam. Inisiatif ini juga mendukung target pengurangan emisi karbon dan pembangunan berbasis sumber daya alam yang adil dan lestari.

Share the Post:

Artikel Terkait

Scroll to Top