Paradigma Taja FGD Sinergi Pentahelix Pengelolaan Kawasan Melalui Model Koridor Harimau di Lanskap Kerumutan

Pekanbaru, 4 Desember 2025—Paradigma menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Sinergi Pentahelix Pengelolaan Kawasan Melalui Model Koridor Harimau Sumatera di Lanskap Kerumutan sebagai upaya memperkuat kolaborasi multipihak dalam mengurangi konflik manusia dan harimau sekaligus mendukung pencapaian target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 di Provinsi Riau. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pentahelix pemerintah, akademisi, sektor swasta, masyarakat, dan media yang bersama-sama melihat urgensi membangun koridor harimau sumatera berdasarkan riset ilmiah dan kondisi ekologi dan sosial yang kian tertekan di Lanskap Kerumutan.

Direktur Paradigma, Riko Kurniawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kondisi ekosistem gambut di Lanskap Kerumutan semakin tertekan akibat deforestasi, karhutla, ekspansi perizinan, dan pembangunan yang memecah habitat satwa liar. “Ancaman yang dulu kita sebut bibit, kini sudah nyata: hutan rusak, gambut rusak, banjir meningkat, dan konflik harimau terus terjadi. Paradigma memandang bahwa kajian ilmiah dan mekanisme kolaboratif sangat diperlukan untuk memastikan bahwa upaya pemulihan lanskap tidak hanya melindungi satwa, tetapi juga menjamin keberlanjutan hidup masyarakat yang hidup berdampingan dengan ekosistem gambut,” ujarnya.

Ketua Tim Riset, Dr. Defri Yoza, memaparkan hasil kajian Model Koridor Harimau Sumatera di Lanskap Kerumutan yang telah dilakukan bersama Paradigma. ”Melalui pemodelan MaxEnt dan Circuitscape, tim merumuskan 15 klaster koridor dengan panjang total 34,13 km dan luas 3.445,61 ha. Koridor dirancang untuk menghubungkan hutan yang terfragmentasi dengan desain adanya vegetasi pakan dan air,” jelas Defri Yoza. Ia menambahkan bahwa lanskap ini didominasi oleh pengelolaan korporasi, sehingga partisipasi aktif sektor swasta sangat krusial.

Dalam sesi paparan kebijakan, Kabid Teknis BBKSDA Riau, Ujang Holisudin, menyambut baik inisiatif ini. Ia menyebutkan bahwa pembangunan koridor satwa merupakan mandat dari PP Nomor 28 Tahun 2011 untuk menjamin kelangsungan hidup satwa dan pertukaran genetik. Kemudian didukung melalui PP 28/2011, PP 23/2021, serta Perdirjen KSDAE P.8/2016 tentang Kawasan Ekosistem Esensial (KEE). Regulasi tersebut membuka ruang bagi perlindungan kawasan penting satwa tanpa mengubah status kepemilikan lahan, sehingga perusahaan tetap dapat beroperasi sambil memastikan fungsi ekologis kawasan tetap terjaga. “Habitat harimau harus dihubungkan. Jika tidak, akan terjadi kelainan genetik akibat perkawinan sedarah (inbreeding) karena populasi yang terisolasi,” tegas Ujang.

Pada sesi diskusi, para pihak memberikan masukan strategis terkait penguatan model koridor harimau dalam pengelolaan kawasan di Lanskap Kerumutan. Dari sisi masyarakat, perwakilan desa seperti Teluk Meranti, Pulau Muda, dan Teluk Binjai menyampaikan bahwa konflik harimau muncul akibat penurunan populasi mangsa, pola tanam HTI yang tidak ramah satwa, serta meningkatnya banjir di sekitar permukiman membuat harimau semakin sering memasuki kebun dan ruang hidup masyarakat. Lurah Teluk Meranti, Abu Samma, menerangkan, “Pakan berkurang akibat aktivitas masyarakat dan pengelolaan lahan. Itu yang membuat harimau masuk ke pemukiman. Kami mendukung pembangunan koridor, tetapi harus disertai pengamanan seperti pemagaran di batas wilayah kelola masyarakat,” ujarnya.

Dari sisi Pemerintah Daerah Riau, DLHK, Bappeda, dan Disbun menegaskan bahwa penguatan koridor harimau dapat diintegrasikan ke dalam kebijakan pembangunan hijau daerah, termasuk kontribusinya terhadap pengurangan emisi dan pemulihan ekosistem gambut dalam kerangka FOLU Net Sink 2030. DLHK dan Bappeda menyambut baik usulan ini dan menilai bahwa koridor harimau sejalan dengan program Riau Hijau dan Green For Riau, serta berpotensi memperkuat target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 15% dalam lima tahun ke depan. “Koridor harimau pada dasarnya mengembalikan kondisi ekologis 50–100 tahun lalu. Ini pekerjaan besar, tetapi penting untuk keselamatan manusia dan keberlanjutan ekonomi daerah,” ujar Fauzan Amri, perwakilan Bappeda.

Sektor swasta yang beroperasi di sekitar Lanskap Kerumutan juga menyoroti pentingnya pengembangan koridor satwa. Indra Gunawan dari APRIL Group menyampaikan bahwa konsep koridor sangat relevan untuk memastikan konektivitas habitat harimau sumatera, dan perusahaan telah menerapkan penataan ruang internal yang memadukan areal konservasi dan produksi secara proporsional. Hal senada disampaikan oleh APP Group. “Pembangunan koridor satwa di Lanskap Kerumutan merupakan langkah penting untuk memperbaiki habitat dan memulihkan ekosistem,” ujar Rudi, perwakilan APP Group. Adnun dari APP menambahkan bahwa praktik produksi perusahaan telah disesuaikan agar lebih ramah terhadap satwa kunci, mengingat harimau kerap memanfaatkan areal produksi sebagai bagian dari teritori dan jalur jelajahnya.

Perwakilan UPT Kementerian Kehutanan, BPHL Wilayah III Pekanbaru, Hawa, menegaskan bahwa pembangunan koridor harimau harus selaras dengan mandat regulasi perlindungan satwa yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa dalam SE 7 Tahun 2022, PBPH berkewajiban membentuk tim perlindungan satwa liar, termasuk melakukan mitigasi cepat jika tanda keberadaan satwa terdeteksi di area kerja perusahaan. “Koridor ini harus memenuhi prinsip perlindungan habitat. Ketika ada tanda aktivitas harimau, aktivitas tertentu harus dikurangi untuk mencegah konflik. Mitigasi harus berjalan cepat, sistematis, dan kolaboratif,” tegas Hawa.

Pandangan Akademisi Kehutanan Universitas Riau, Arya, memberikan penguatan penting terkait validitas ilmiah model koridor yang dikembangkan. Ia menyoroti bahwa urgensi pembangunan koridor tidak hanya berkaitan dengan aspek ekologis, tetapi juga terhubung erat dengan struktur ekonomi daerah yang ditopang oleh PBPH dan HGU. Menurutnya, pertanyaan mendasar adalah apakah 15 klaster koridor yang dipetakan sudah benar-benar menghubungkan kantong-kantong harimau di lanskap yang berbeda. Jika tidak, maka klaim sebagai “koridor” perlu ditinjau ulang. Arya juga menyoroti bahwa pembangunan koridor harus mempertimbangkan kapasitas PBPH dan HGU sebagai pemilik lahan agar implementasi tetap realistis.

Dari perspektif organisasi masyarakat sipil, Syamsuardi dari PJHS menyampaikan bahwa pengembangan koridor sering kali berhenti pada level konsep tanpa kejelasan teknis di lapangan. “Jika desain koridor hanya ada di atas meja, implementasinya pasti gagal. Koridor harus ditentukan dimensinya, bentuknya, vegetasinya, jalur airnya, dan titik-titik rawan. Baru setelah itu kita bisa memastikan pakan tersedia dan harimau tidak lagi bergantung pada lingkungan masyarakat,” tambahnya. Sementara itu, Heri dari WWF Riau, menegaskan bahwa koridor harus dibangun sesuai pola jelajah, territorial, dan kebutuhan ruang harimau sumatera. Koridor, ujarnya, tidak sekadar menghubungkan dua titik, tetapi harus mampu memastikan keberlangsungan reproduksi dan kelestarian populasi harimau di masa depan.

Dari unsur media, PWI dan AJI menekankan pentingnya peran jurnalisme dalam pencegahan konflik dan edukasi publik. Perwakilan PWI Riau, Bambang Herawan Saputra, menyatakan bahwa isu harimau di Lanskap Kerumutan kerap muncul dalam pemberitaan sehingga media berperan penting mengabarkan fakta dan mendorong langkah pencegahan agar konflik tidak menimbulkan korban. Senada dengan itu, Anggun dari AJI Pekanbaru menegaskan pentingnya informasi yang akurat dan berimbang, tidak hanya menyoroti insiden dan korban, tetapi juga mengangkat upaya mitigasi yang dilakukan para pihak. Ia menambahkan bahwa publik perlu diedukasi bahwa konflik satwa adalah tanggung jawab bersama.

Diskusi juga menekankan bahwa model koridor tidak hanya dipandang sebagai instrumen perlindungan satwa, tetapi sebagai bagian dari tata kelola lanskap yang lebih besar. Koridor dapat menjadi mekanisme pemulihan ekologis yang membantu memulihkan fungsi hidrologis gambut, menjaga siklus air, mendukung keberadaan mangsa harimau, dan meminimalkan risiko banjir yang semakin sering terjadi di kawasan sekitar..

FGD ini ditutup dengan menyepakati pentingnya langkah tindak lanjut dan mengintegrasikan hasil riset ke dalam perencanaan pemerintah. Komitmen bersama diharapkan menjadi fondasi untuk mewujudkan Lanskap Kerumutan sebagai kawasan yang aman bagi satwa, selaras bagi masyarakat, dan berkontribusi pada pencapaian target FOLU Net Sink 2030 melalui pemulihan dan pengelolaan ekosistem gambut.

Share the Post:

Artikel Terkait

Scroll to Top